WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dua orang petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
“Kami sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A,” terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Rabu (23/6).
Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap pada Senin (21/6) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.
Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.
Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya.







