Korupsi Dana BOK Angsau: Eks Bendahara Dinkes Tanahlaut Resmi Ditahan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kursi pesakitan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, kembali menambah tersangka baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut resmi menetapkan oknum pegawai Dinas Kesehatan berinisial K sebagai tersangka, Selasa (5/5/2026).

Penetapan status hukum terhadap K dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi jaksa, peran K dalam pusaran penyimpangan anggaran tahun 2019-2020 tersebut dinilai sangat kuat.

Baca Juga: Kejari Tanah Laut Tahan Perempuan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas Angsau

Baca Juga: Satpol PP Tala Obok-obok Rumah Penjual Obat dan Alkohol di Angsau, Tes Urine 3 dari 7 Pelaku Positif

Kronologi Penetapan Tersangka

K menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam, dimulai sejak pukul 10.00 WITA. Meski awalnya datang memenuhi panggilan sebagai saksi, penyidik akhirnya menaikkan status hukumnya karena temuan fakta-fakta baru di lapangan.

​“Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bukti keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanahlaut, Suhendro Ganda Kusuma, Selasa sore.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, K tampak keluar dari kantor Kejari dengan pengawalan ketat dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.