Korupsi Dana BOK Angsau: Eks Bendahara Dinkes Tanah Laut Resmi Ditahan

Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, K diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Tanahlaut.

Suhendro mengungkapkan, K bekerja sama dengan pihak lain dalam mencairkan dana negara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

​“Pencairan dilakukan tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, bahkan ada yang bersifat fiktif,” ujarnya.

​Praktik lancung ini ditengarai telah menguras keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp267.056.800.

Penahanan K menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus BOK Angsau.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya, yakni AF (Pembantu Bendahara Puskesmas Angsau) yang divonis 1 tahun penjara pada 2023, dan E (Verifikator Dinkes Tanah Laut) yanfg telah dieksekusi hukuman pada akhir 2025 lalu.

​Kini, dengan ditahannya K, publik menanti sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyasar oknum-oknum lain, yang mungkin turut menikmati aliran dana kesehatan masyarakat tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)