WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Hal tersebut dinilai lebih praktis, pasalnya pengendara bisa mengaksesnya langsung melalui ponsel.
Kelebihan lainnya, SIM digital akan membuat dompet pengendara lebih bersih dari tumpukan kartu.
Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Korlantas Polri, untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Menikung Jilatan Tanah Laut, Pengendara Motor Honda Beat Tewas di Tempat
Baca Juga: Pengamat Hukum Soroti Status Grader Saat Kecelakaan Tambak Babi Banjar Terjadi
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo, dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” tutur Wibowo.
Jika sudah diimplementasikan secara penuh, pengendara nantinya tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas di jalan raya.
Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.







