Dengan sistem baru ini, kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Wibowo.
Selain mempermudah proses pemeriksaan di lapangan, penggunaan SIM Digital juga diklaim jauh lebih aman.
Sebab, data pemilik kendaraan langsung tersimpan di server pusat dan bisa diverifikasi secara real time lewat pemindaian QR code.
Menariknya, kelebihan lain dari SIM Digital adalah integrasinya dengan berbagai layanan lalu lintas berbasis elektronik.
Pengguna dapat menikmati fitur perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Namun demikian, Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” terang Wibowo. (Wartabanjar.com)







