WARTABANJAR.COM, BANJAR- Status aktivitas alat berat saat kecelakaan maut di Desa Lawahan (Tambak Babi), Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dinilai akan menentukan pasal yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Penentuan itu menjadi penting karena alat berat jenis grader yang terlibat dalam insiden tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya.
Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Achmad Ratomi mengatakan, penyidik perlu terlebih dahulu meminta keterangan ahli lalu lintas.
“Jika pasal itu diterapkan, maka harus dicari dulu keterangan dari ahli lalu lintas, apakah perbuatan operator alat berat itu bagian dari kegiatan mengendarai kendaraan bermotor atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Apabila aktivitas tersebut dinilai masuk dalam kategori mengendarai kendaraan bermotor, maka penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.
Namun, apabila berdasarkan pendapat ahli lalu lintas aktivitas operator grader tidak termasuk kegiatan mengendarai kendaraan bermotor, maka terdapat kemungkinan penerapan pasal lain.
Dalam kondisi tersebut, Ratomi menilai penyidik dapat mempertimbangkan Pasal 474 Ayat 3 KUHP yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 359 KUHP lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratomi menjelaskan inti dari tindak pidana kelalaian terletak pada tidak adanya kehati-hatian yang seharusnya dilakukan seseorang dalam menjalankan aktivitasnya.







