Pengamat Hukum Soroti Status Grader Saat Kecelakaan Tambak Babi Banjar Terjadi

“Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 359 KUHP lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ratomi menjelaskan inti dari tindak pidana kelalaian terletak pada tidak adanya kehati-hatian yang seharusnya dilakukan seseorang dalam menjalankan aktivitasnya.

Barang bukti alat grader yang telah diamankan Polres Banjarbaru dalam kasus kecelakaan di Desa Lawahan (Tambak Babi), Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (wartabanjar.com/Ikhsan)

“Inti dari kelalaian itu adalah tidak melakukan penduga-dugaan atau tidak melakukan penghati-hatian sebagaimana yang diharuskan oleh hukum,” katanya.

Menurutnya, dalam istilah yang lebih sederhana, kelalaian dapat dipahami sebagai tindakan ceroboh atau kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.

BACA JUGA: Guru Kenang Dylan, Siswa Rajin yang Jadi Korban Grader Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar

BACA JUGA: Kecelakaan Tambak Babi Kabupaten Banjar Polisi Ungkap Grader Mundur Tanpa Pemandu

“Dalam bahasa masyarakat, pelaku ceroboh atau kurang hati-hati,” imbuh Ratomi.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas Jalan Lawahan-Muara Halayung, Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan alat berat jenis grader yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu