“Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 359 KUHP lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratomi menjelaskan inti dari tindak pidana kelalaian terletak pada tidak adanya kehati-hatian yang seharusnya dilakukan seseorang dalam menjalankan aktivitasnya.

“Inti dari kelalaian itu adalah tidak melakukan penduga-dugaan atau tidak melakukan penghati-hatian sebagaimana yang diharuskan oleh hukum,” katanya.
Menurutnya, dalam istilah yang lebih sederhana, kelalaian dapat dipahami sebagai tindakan ceroboh atau kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
BACA JUGA: Guru Kenang Dylan, Siswa Rajin yang Jadi Korban Grader Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar
BACA JUGA: Kecelakaan Tambak Babi Kabupaten Banjar Polisi Ungkap Grader Mundur Tanpa Pemandu
“Dalam bahasa masyarakat, pelaku ceroboh atau kurang hati-hati,” imbuh Ratomi.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas Jalan Lawahan-Muara Halayung, Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan alat berat jenis grader yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







