Melki mengaku baru saja mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.
Pada malam itu juga polisi mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.
“Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan digital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merk Samsung J2 prime warna Silver, HP merk REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812.000.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







