Polres HST Tangkap Pria Asal Kelua Tabalong, 2 Paket Sabu 7,29 Gram Disita di Pandawan

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial JN (45) diamankan petugas dalam pengungkapan yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan H. M. Syarkawi, Gang Muhajirin 1, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 7,77 gram dan berat bersih 7,29 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa empat lembar tisu putih, satu lembar plastik hitam, satu unit handphone merek OPPO warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna putih dengan nomor polisi DA 6739 UBK.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.