Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, Jupri JHP Tampubolon, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







