Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT MGRM Tersangka Korupsi Deviden PI Pertamina Hulu Mahakam
“Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan lain sebagainya.
Atas kasus ini, IR disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda,” katanya. (ant)
Editor: Erna Djedi