WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) berinisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, mengatakan IR merupakan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” katanya di Samarinda, Kamis.
Ia membeberkan dalam penanganan perkara ini, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua yang terkait, diperoleh kesimpulan jika penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Kemudian, 22 Januari 2021 kurang lebih 14 hari, Kejati Kaltim menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan lagi ke tingkat penyidik. Pada 8 Februari 2021, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka,” jelasnya.
Prihatin membeberkan kejadian bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp 70 miliar pada tahun 2018.