Dana Kampanye Lebih dari Ini, Paslon Bisa Didiskualifikasi

Dia mengatakan, penyampaian laporan dana kampanye adalah kewajiban paslon Gubernur, Walikota maupun Bupati.

Zazin mengungkapkan, paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 1 menyerahkan LPPDK ke KPU pada pukul 16.46 Wita.

Sedangkan dan paslon nomor urut 2 menyampaikan LPPDK pada pukul 16.49 Wita.

“Kedua pasangan ini sudah terpenuhi untuk waktu penyampaian. Karena batas waktu penyampaian pada pukul 18.00 Wita,” katanya.

Zazin menjelaskan , LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KUP) pada Senin(7/12) hari ini untuk diaudit, kegiatan audit tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 7-21 Desember 2020, mendatang.

“Setelah dilakukan audit, maka pada tanggal 22 Desember 2020 akan diserahkan kembali ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pada tanggal 22-25 Desember 2020, KPU akan menyerahkan ke pasangan calon” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Kedua pasangan calon tersebut, nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin, sedangkan nomor urut 2 H Denny Indrayana dan H Difriadi Darjat. (edj)

Editor: Erna Wati