WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal dua hari.
Pada 9 Desember masyarakat di wilayah yang menggelar akan memberikan hak suaranya untuk memilih kepala daerah.
Kalimantan Selatan akan menggelar 8 Pilkada, yakni provinsi, 5 kabupaten, dan 2 kota.
Menjelang pemungutan suara, pasangan calon diminta menyerahkan laporan dana kampanye.
Untuk Pilkada Kalsel, pada MInggu (6/12/2020) telah diserahkan laporan dana kampanye oleh tim kampanye masing-masing.
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin, mengingatkan pasangan calon kepala daerah pengeluaran dana kampanye tak boleh melebihi dari Rp 60 milliar.
Hal itu, ujarnya, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2020.
PKPU No 12 Tahun 2020 berisi tentang perubahan atas PKPU No 5Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai aturan tersebut, maksimal dana kampanye yang dikeluarkan pasalon adalah Rp 60 miliar, jika lebih dari itu maka akan paslon didiskualifikasi,” jelasnya.
Zazin menyampaikan itu, usai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dua paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, Minggu (6/12/2020) sore.
Dia mengatakan, penyampaian laporan dana kampanye adalah kewajiban paslon Gubernur, Walikota maupun Bupati.
Zazin mengungkapkan, paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 1 menyerahkan LPPDK ke KPU pada pukul 16.46 Wita.
Sedangkan dan paslon nomor urut 2 menyampaikan LPPDK pada pukul 16.49 Wita.
“Kedua pasangan ini sudah terpenuhi untuk waktu penyampaian. Karena batas waktu penyampaian pada pukul 18.00 Wita,” katanya.
Zazin menjelaskan , LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KUP) pada Senin(7/12) hari ini untuk diaudit, kegiatan audit tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 7-21 Desember 2020, mendatang.
“Setelah dilakukan audit, maka pada tanggal 22 Desember 2020 akan diserahkan kembali ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pada tanggal 22-25 Desember 2020, KPU akan menyerahkan ke pasangan calon” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dua pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Kedua pasangan calon tersebut, nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin, sedangkan nomor urut 2 H Denny Indrayana dan H Difriadi Darjat. (edj)
Editor: Erna Wati