Tepis Tudingan Dana Mengendap Pemko Banjarbaru Rp4,7 Triliun, Muhidin Jelaskan Fakta Sebenarnya
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan dana sebesar Rp4,7 triliun yang disebut-sebut mengendap di Bank Kalsel bukanlah dana menganggur seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Pembantu Bank Kalsel di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Muhidin menjelaskan, dana tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang ditempatkan di Bank Kalsel oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui BPKAD Provinsi Kalsel, atas persetujuan gubernur.
"Dana itu bukan mengendap. Itu adalah dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito," tegasnya.
Menurut Muhidin, total dana yang ditempatkan mencapai sekitar Rp4,7 triliun, terdiri dari deposito sebesar Rp3,9 triliun dan sisanya dalam bentuk giro.
"Dana deposito tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi daerah sekitar Rp21 miliar per bulan, atau lebih dari Rp100 miliar dalam lima bulan terakhir," ujarnya.
Muhidin menilai, pernyataan Kementerian Keuangan yang menyebut adanya dana daerah mengendap di Pemerintah Kota Banjarbaru terjadi karena kesalahan input sandi nasabah pada sistem BI Antasena LBUT-KI.
"Awalnya dana provinsi itu tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru karena salah kode nasabah. Setelah dicek, ternyata itu hanya kesalahan input, bukan salah rekening," jelasnya.
Muhidin menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meluruskan informasi tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke Mendagri bahwa dana itu milik provinsi, bukan milik kota, dan bukan dana mengendap," terangnya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Pastikan Tak Ada WNA Israel Tercatat Sebagai WNI
Meski demikian, Gubernur meminta Bank Kalsel melakukan evaluasi internal terkait kesalahan administratif yang memicu kesalahpahaman di tingkat nasional.
"Hal seperti ini jangan sampai terulang. Saya minta direksi Bank Kalsel mengevaluasi dan memberi sanksi bila perlu, karena ini sudah menimbulkan kegaduhan," tegasnya.