Muhidin juga menegaskan, penempatan dana dalam bentuk deposito dilakukan demi menjaga efisiensi pengelolaan kas daerah dan memberikan manfaat bagi provinsi.

"Kalau ditaruh di giro, bunganya kecil, tetapi dengan deposito di Bank Kalsel, keuntungannya masuk ke kas daerah. Jadi, ini justru menguntungkan daerah, bukan pribadi," ucapnya.

Sebagai informasi, hingga 28 Oktober 2025, dari total dana Rp4,7 triliun tersebut, sebanyak Rp268 miliar telah ditarik untuk keperluan belanja daerah, sementara saldo deposito tetap sebesar Rp3,9 triliun. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu