WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dua korban meninggal dunia korban Kapal Virgo tenggelam di perairan Jawa atas nama Muhammad Abdiannor (30) dan Yuli (29) terancam tak mendapatkan uang santunan dari pihak Jasa Raharja. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Arkhan Nugraha, Sabtu (19/09/2026) siang. 

Perwakilan keluarga pun sempat mempertanyakan hal tersebut. 

Namun, dalam Konferensi Pers Operasi DVI Polri Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, Sabtu (19/09/2026), Arkhan menegaskan adanya kendala aturan. 

Disampaikan Arkhan, berdasarkan aturan ahli waris yang sah, kedua korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut diketahui tak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Pasal 12 Nomor 17 Tahun 1965.

Menurut kedua aturan tersebut, ungkap Arkhan, keluarga korban meninggal dunia yang sah atau berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah janda atau duda yang sah. 

Baca Juga Tiga Jenazah Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Diidentifikasi, Arus Laut Jawa Mulai Tenang

Baca Juga Penyelam TNI AL Angkat Sejumlah Jenazah dari Bangkai Kapal Virgo di Kedalaman 24 Meter

Jika tidak ada janda atau duda yang sah, kata Arkhan, maka santunan akan diberikan kepada anak-anak yang sah. 

Jika janda atau duda dan anak-anak yang sah tidak ada juga maka santunan akan diberikan pihak Jasa Raharja kepada orang tua yang sah.

Dalam kasus korban meninggal pasangan suami istri M. Abdiannor dan Yuli tersebut, para ahli waris yang sah tidak ada.

Pasalnya, kedua pasutri tersebut bukan janda atau duda dan tidak memiliki anak. 

Kemudian, orang tua kedua pasutri itu pun, menurut Arkhan, turut menjadi bagian dari korban kecelakaan kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Jawa Minggu (13/09/2026) lalu. 

"Untuk almarhumah Ibu Yuli dan almarhum Muhammad Abdiannor sementara ini kami belum mendapat ahli warisnya karena tidak memiliki anak dan orang tuanya turut serta di kapal," kata Arkhan.