Meski demikian, ungkap Arkhan, kedua korban meninggal tersebut akan mendapatkan santunan senilai Rp 4 juta dari Jasa Raharja untuk biaya penguburan.

Sementara itu, jika di kemudian hari ahli waris yang sah dari kedua korban tewas ternyata ada maka akan diberikan uang santunan Jasa Raharja. (Wartabanjar.com)