WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjelang hari ‘H’ pencoblosan Pilkada Serentak 2020 rentan terjadi praktik kecurangan.
Kecurangan yang diindikasikan sering terjadi antara lain seperti money politics, intimidasi, kampanye terselubung.
Mengantisipasi terjadinya kecurangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengintensifkan penyisiran dan pengawasan.
Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye, baik secara langsung, dalam media cetak, elektronik dan daring.
Baca Juga : Liga Inggris : Giliran Wolverhampton Dibantai di Kandang Liverpool
Baca Juga : Liga Inggris : Arsenal Dilumat di Kandang Tottenham Hotspur Tanpa Balas
Juga, janji-janji pemberian barang dan uang atau money politics, bahkan intimidasi oleh oknum terhadap pemilih.
Bawaslu juga mengawasi kemungkinan adanya pengumpulan dan pengarahan masa, serta pemasang alat peraga kampanye.
Selama patroli pengawasan masa tenang ini, Bawaslu Kota menertibkan 366 APK paslon.
Modus lain yang diwaspadi Bawaslu adalah, terkait isu pengumpulan dan pembagian kupon yang nanti ditukar dengan uang.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Yasar, menegaskan semua informasi akan disikapi dan ditelusuri.
Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Istrinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Tujuannya, kata dia, untuk mengantisipasi praktik kecurangan di menjelang dan saat pencoblosan.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan penelusuran. Dari situ nantinya dapat diketahui peristiwa hukumnya seperti apa, dan tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Yasar, Senin (7/12/2020).
Sebagaimana diatur dalam pasal 187A UU No. 10/2016, lanjut Yasar, setiap orang yang menjanjikan baik barang, uang atau materi lainnya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
Sebagaimana pasal di UU itulah, tandas dia, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari.
“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, maka langsung dikoordinasikan dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Wati