Modus lain yang diwaspadi Bawaslu adalah, terkait isu pengumpulan dan pembagian kupon yang nanti ditukar dengan uang.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Yasar, menegaskan semua informasi akan disikapi dan ditelusuri.
Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Istrinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Tujuannya, kata dia, untuk mengantisipasi praktik kecurangan di menjelang dan saat pencoblosan.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan penelusuran. Dari situ nantinya dapat diketahui peristiwa hukumnya seperti apa, dan tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Yasar, Senin (7/12/2020).
Sebagaimana diatur dalam pasal 187A UU No. 10/2016, lanjut Yasar, setiap orang yang menjanjikan baik barang, uang atau materi lainnya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
Sebagaimana pasal di UU itulah, tandas dia, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari.
“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, maka langsung dikoordinasikan dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Wati







