WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) menggelar aksi di depan Kantor Maxim Cabang Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Kamis (21/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para driver menuntut pihak aplikator segera menyesuaikan tarif batas bawah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan yang dinilai belum diterapkan oleh Maxim.
Sekitar 50 orang driver terlihat menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi, dengan pengawalan aparat dari Polresta Banjarmasin.
Sekretaris Jenderal DOKB, Zani, mengatakan selama ini tarif yang diterapkan Maxim masih berada di bawah ketentuan yang berlaku di Kalimantan Selatan.
“Tarif perjalanan untuk jarak 0 hingga 3 kilometer di aplikasi Maxim masih sebesar Rp12.900. Dari nominal tersebut, pendapatan bersih yang diterima driver hanya sekitar Rp10 ribu setelah dipotong biaya aplikasi,” ujar Zani, usai menggelar aksi tersebut.
Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan dua perusahaan transportasi online lainnya yang telah menjalankan aturan tarif sesuai SK Gubernur.
“Kalau di aplikator lain seperti Gojek dan Grab sudah sekitar Rp16 ribu. Jadi, ada selisih yang cukup besar dan itu sangat berpengaruh terhadap penghasilan driver,” katanya.







