Tiga Raperda Kabupaten HST Dibawa ke Kemenkumham Kalsel

“Instansi yang memprakarsai Raperda yang tentunya lebih mengetahui teknis dari Raperda yang disusun. Seperti Raperda Kabupaten Layak Anak yang diprakasai oleh Dinas Sosial akan lebih memahami terhadap pelaksanan ranperda,” ungkapnya dilansir laman Kemenkum HAM Kalsel.

“Ada beberapa masukan dari perancang diantaranya untuk Raperda Kabupaten Layak Anak disarankan nama Peraturan Perundang-undangan diubah menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.

Dia melanjutkan, “Kalau mau menyebutkan penyertaan modal disebutkan penyertaan modal apa yang disertakan didalam Raperda.”

“Direksi agar dijelaskan untuk Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum. Di samping itu, ada beberapa teknik penyusunan yang harus diperbaiki. Akan tetapi kami akan menyampaikan disamping tanggapan lisan, akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dari perancang,” jabarnya. (edj)

Editor: Erna Wati