Raperda Sampah Disetujui DPRD, Pemkab Banjar Ubah Pola Kumpul-Angkut-Buang

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah resmi disetujui DPRD Banjar.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026).

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Tekankan Kepatuhan Lingkungan, Pemkab Banjar Minta Pelaku Usaha MBLB Taat Aturan

Baca Juga: Pemkab Banjar Peringati Harkitnas dan Proklamasi 17 Mei, Wagub Kalsel Tekankan Semangat Pengabdian

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini masih berorientasi pada sistem kumpul, angkut dan buang.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Saidi, pemerintah daerah juga mulai mendorong pendekatan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar.

Dengan konsep tersebut, sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi juga memiliki potensi nilai ekonomi melalui proses pengolahan yang tepat.

“Sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” katanya.

Ia menilai perubahan pola pengelolaan sampah tersebut penting, agar persoalan sampah tidak hanya berakhir pada proses pembuangan akhir semata.