Tekankan Kepatuhan Lingkungan, Pemkab Banjar Minta Pelaku Usaha MBLB Taat Aturan
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar menekankan pentingnya kepatuhan dokumen lingkungan bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar di Aula kantor setempat, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, Ikhwansyah didampingi Plt. Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono serta dihadiri pelaku usaha dan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan itu, Ikhwansyah mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto mengatakan sebagian besar perizinan usaha MBLB merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.
“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.
Rahman menambahkan, 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.