WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah resmi disetujui DPRD Banjar.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026).

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Tekankan Kepatuhan Lingkungan, Pemkab Banjar Minta Pelaku Usaha MBLB Taat Aturan

Baca Juga: Pemkab Banjar Peringati Harkitnas dan Proklamasi 17 Mei, Wagub Kalsel Tekankan Semangat Pengabdian

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini masih berorientasi pada sistem kumpul, angkut dan buang.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Saidi, pemerintah daerah juga mulai mendorong pendekatan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar.

Dengan konsep tersebut, sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi juga memiliki potensi nilai ekonomi melalui proses pengolahan yang tepat.

“Sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” katanya.

Ia menilai perubahan pola pengelolaan sampah tersebut penting, agar persoalan sampah tidak hanya berakhir pada proses pembuangan akhir semata.

Karena itu, pemerintah daerah ingin pengelolaan sampah ke depan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pengelolaan sampah ke depan diharapkan tidak lagi hanya kumpul, angkut dan buang, tetapi juga memiliki nilai ekonomis,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Saidi juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya.

Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.