Raperda Sampah Disetujui DPRD, Pemkab Banjar Ubah Pola Kumpul-Angkut-Buang
Menurut Saidi, berbagai masukan dari fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai penyertaan modal daerah harus dibarengi perbaikan manajemen dan pengawasan yang lebih optimal.
“Penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas perusahaan daerah, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kinerja secara nyata,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi berbagai masukan fraksi terkait pentingnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (wartabanjar.com/*/Ikhsan)