Gandeng Kemenkumham, DP3AP2KB Tanah Laut Mantapkan Payung Hukum Perlindungan Anak

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI -Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di G’Sign Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 18 Mei 2026.

Kegiatan ini bertujuan memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar tajam dan tidak mandul saat diimplementasikan.

​Agenda besar yang dimulai pukul 09.00 WITA ini mengumpulkan para pemangku kebijakan, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut, serta menghadirkan langsung Tim Supervisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Sungai Pinang Banjar Mengaku Mendengar Bisikan Gaib Saat Menyerang Korban

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dr. Ir. H. Akhmad Hairin, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata. Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan komitmen nyata dari jajaran pemerintah daerah.

Ia menyampaikan betapa pentingnya penguatan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar Kabupaten Tanah Laut memiliki payung hukum yang kokoh dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas pendampingan ketat yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalsel. Ia berharap intervensi hukum ini dapat melahirkan regulasi yang komprehensif.

“Dan kami juga mengapresiasi pada Kantor Kementerian Hukum yang sudah membantu kami, Pak, melengkapi atau menguatkan Perda KLA, perancangan Perda KLA yang kami gagas ini,” ujar Maria Ulfah langsung dari lokasi kegiatan.

Melalui keterlibatan aktif tim supervisi, dilakukan pembahasan serta penyempurnaan materi raperda secara mendalam.

Tujuannya meminimalkan risiko tumpang tindih aturan sekaligus memaksimalkan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak di Bumi Tuntung Pandang agar tumbuh kembang mereka berjalan optimal di lingkungan yang aman dan ramah.