DPRD Banjarmasin Rampungkan Raperda Air Limbah, Fokus Tekan Pencemaran Sungai
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai langkah memperkuat pengendalian pencemaran lingkungan di Kota Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Rian Zulfikar mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah domestik sekaligus menjadi dasar hukum dalam pengawasan pencemaran, khususnya di aliran sungai kecil yang tersebar di kota berjuluk seribu sungai itu.
“Regulasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan limbah domestik dan menekan pencemaran sungai. Didalamnya juga diatur terkait larangan serta mekanisme pelaporan jika masyarakat menemukan pencemaran,” ujar Rian.
Baca Juga Legislator DPR Asal Kalsel Siapkan Beasiswa bagi Yosepha yang Protes ke Juri LCC 4 Pilar
Meski demikian, Rian menegaskan aturan tersebut belum mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, fokus utama dalam perda ini masih pada penguatan sistem pengelolaan dan pengawasan limbah.
Sementara untuk aturan teknis seperti tarif layanan, retribusi, hingga mekanisme operasional nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Hal-hal teknis tidak dimuat dalam perda ini, tetapi akan diatur lebih rinci dalam Perwali,” katanya.
Ia juga menyebut regulasi tersebut belum secara khusus menyasar sektor usaha atau badan niaga. Tahap awal penyusunan aturan lebih difokuskan pada pembentukan sistem dasar pengelolaan limbah dan peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Dalam proses pembahasannya, pansus DPRD turut berkoordinasi dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin guna memastikan kesiapan implementasi aturan tersebut.
Menurut Rian, jajaran direksi PALD memberikan banyak masukan dalam penyempurnaan draft hingga tahap finalisasi.
“Komitmen dari Dirut PALD sangat baik. Banyak masukan penting yang diberikan selama pembahasan berlangsung,” ungkapnya.
Dengan rampungnya pembahasan raperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan program pengendalian pencemaran lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan aktif melaporkan jika menemukan pencemaran. (wartabanjar.com/iqnatius/*)
Editor Restu