WARTABANJAR.COM, BATULICIN –
Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko digelar di gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sependapat dengan pandangan seluruh Fraksi DPRD terkait pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana.
Bupati mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan terkait dengan kepastian waktu dan standar pelayanan, raperda ini akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
Serta, mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Baca Juga Dua Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Akhirnya Ditemukan
Baca Juga Diduga Gengster, Dua Remaja Diserang Pakai Sajam di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan NIB bagi usaha risiko rendah, serta pendampingan usaha dan asistensi teknis kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan berdaya saing







