Pasokan Air Bersih ke Banjarmasin Timur dan Selatan Berkurang, PAM Bandarmasih Ungkap Alasannya
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Krisis air bersih mulai terjadi di Banjarmasin, terutama di Kecamatan Banjarmasin Timur dan Selatan.
Terdampak kemarau Panjang, pasokan air ke kedua wilayah itu berkurang.
Berkurangnya pasokan air bersih ini akibat mulai surutnya debit air baku dari Irigasi Waduk Riam Kanan di Kabupaten Banjar.
Kondisi ini pun diumumkan PT Air Minum (PAM) Bandarmasih, Banjarmasin di akun media sosialnya.
Untuk memastikan kelancaran distribusi air bersih, Dirut PAM Bandarmasih, Zulbadi, akhir pekan kemarin meninjau kondisi IPA (Instalasi Pengolahan Air) II Pramuka.
Ia mengayakan, kondisi kemarau tahun ini di luar prediksi karena biasanya Irigasi Riam Kanan tetap bisa diandalkan.
Sebagai langkah darurat, PAM Bandarmasih mengalihkan pengambilan air baku ke Intake Sungai Tabuk.
Menurut Zulbadi, target aman produksi air bersih adalah 5.800 meter kubik per jam.
Namun, pihak PAM Bandarmasih baru bisa mengumpulkan separuh dari target tersebut.
“Sudah mulai ada mengalami kenaikan, meski belum mencapai target yang diharapkan,” ucap Zulbadi.
Baca Juga: Penemuan Orang Meninggal Dunia di Pasar Pagi Banjarmasin, Ada Bau Busuk
Baca Juga: Kronologi Detik-detik Kecelakaan Maut di Kertak Hanyar Banjar, Polisi Belum Ungkap Penyebabnya
Meski kuantitas mengalami penurunan, ia menegaskan kualitas air yang didistribusikan ke pelanggan tetap dalam kondisi layak dikonsumsi.
Ancaman lain yang kini menjadi perhatian PAM Bandarmasin adalah kemungkinan melonjaknya kadar garam pada air baku akibat intrusi air laut.
Apabila kadar garamnya melebihi ambang batas aman yang ditetapkan, PAM Bandarmasih akan melakukan pencampuran air baku.
Yakni, air baku yang telah terintrusi kadar garam akan dicampur secara proporsional dengan air tawar.
Air pengencer akan disuplai langsung dari kawasan yang berada lebih jauh di hulu sungai.
“Sumber air tawar tersebut akan diambil dari pasokan di kawasan Pematang Panjang dan Sungai Tabuk,” ujarnya.
Strategi darurat ini disiapkan agar stabilitas produksi di Instalasi Pengolahan Air dengan kapasitas 600 liter per detik tetap mampu berproduksi sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan.