Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait sesuai bidang usaha masing-masing.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” sebutnya.
Adapun Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya. (Wartabanjar.com/*)
Editor Restu







