WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di Pelaihari, Kamis (12/3/2026).
Dua regulasi yang disepakati tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut yang dikenal dengan sebutan Bumi Tuntung Pandang.
Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan hingga pengesahan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, revisi aturan pajak dan retribusi daerah tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah akan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
“Keputusan perubahan ini merupakan momentum untuk meningkatkan pengelolaan pajak dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan di RSUD H. Boedjasin,” ujar Zazuli di hadapan anggota dewan.
Perluasan Objek Retribusi







