Selain revisi aturan pajak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menyiapkan rencana jangka menengah untuk memperluas cakupan objek retribusi daerah.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Penambahan objek retribusi baru diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan tambahan yang nantinya akan dikonversi menjadi berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Menutup penyampaiannya, Zazuli berharap implementasi kedua regulasi tersebut dapat berjalan efektif di lapangan serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas dan amanah untuk membangun Tanah Laut yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua Raperda ini, pemerintah daerah berharap tata kelola pajak dan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut dapat semakin optimal serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur_muhammad







