CATAT! Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar untuk HUT ke-80 RI, Jangan Salah!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Namun, tahukah Anda bahwa ukuran bendera tidak bisa sembarangan? Ada aturan resmi yang harus dipatuhi!

Imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang menyatakan bahwa pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Banjarbaru Bergerak! 101 Rumah Warga Akan Direhab di 2025, Fokus di Daerah Paling Rentan

Ini Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Aturan Negara

Ukuran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ukuran-ukuran yang sah:

200 cm x 300 cm: Untuk upacara di lapangan Istana Kepresidenan

120 cm x 180 cm: Untuk lapangan umum

100 cm x 150 cm: Untuk dalam ruangan, kapal, dan kereta api

36 cm x 54 cm: Untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm: Untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara

20 cm x 30 cm: Untuk kendaraan umum

10 cm x 15 cm: Untuk meja atau dekorasi resmi

Kapan Harus Dipasang?

Bendera wajib dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu seperti perayaan malam hari, bendera diperbolehkan tetap dikibarkan dengan penerangan yang memadai.

Di Mana Saja Harus Dipasang?

Selama peringatan HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih harus dikibarkan di lokasi-lokasi berikut:

Rumah penduduk

Gedung pemerintahan dan swasta