CATAT! Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar untuk HUT ke-80 RI, Jangan Salah!

Satuan pendidikan

Kendaraan pribadi dan umum

Lingkungan TNI/Polri

Istana Presiden dan Wakil Presiden

Rumah jabatan pejabat negara

Taman makam pahlawan

Wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar

Pengibaran ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Jangan Lakukan Ini pada Merah Putih!

Ada sejumlah larangan keras terkait penggunaan bendera Merah Putih. Jangan sampai Anda melanggar hukum karena kelalaian:

Dilarang merusak, membakar, menginjak, atau menodai bendera.

Dilarang menggunakan bendera untuk iklan komersial.

Dilarang mengibarkan bendera yang robek, lusuh, kusam, atau luntur.

Dilarang mencetak huruf, angka, gambar, atau simbol apapun pada bendera.

Dilarang menjadikan bendera sebagai atap, pembungkus barang, atau penutup lain yang tidak layak.

Mengibarkan bendera dengan hormat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud cinta tanah air. Mari rayakan HUT ke-80 RI dengan semangat yang membara dan bendera yang berkibar sesuai aturan!(Wartabanjar.com/detik/berbagai sumber)

editor: nur muhammad