Satuan pendidikan
Kendaraan pribadi dan umum
Lingkungan TNI/Polri
Istana Presiden dan Wakil Presiden
Rumah jabatan pejabat negara
Taman makam pahlawan
Wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar
Pengibaran ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Jangan Lakukan Ini pada Merah Putih!
Ada sejumlah larangan keras terkait penggunaan bendera Merah Putih. Jangan sampai Anda melanggar hukum karena kelalaian:
Dilarang merusak, membakar, menginjak, atau menodai bendera.
Dilarang menggunakan bendera untuk iklan komersial.
Dilarang mengibarkan bendera yang robek, lusuh, kusam, atau luntur.
Dilarang mencetak huruf, angka, gambar, atau simbol apapun pada bendera.
Dilarang menjadikan bendera sebagai atap, pembungkus barang, atau penutup lain yang tidak layak.
Mengibarkan bendera dengan hormat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud cinta tanah air. Mari rayakan HUT ke-80 RI dengan semangat yang membara dan bendera yang berkibar sesuai aturan!(Wartabanjar.com/detik/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







