WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tim Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria yang diduga mencuri buah sawit di sebuah perusahaan perkebunan di Desa Hayup, Kecamatan Haruai.
Kedua pelaku berinisial KJ (34), warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, dan AH (32), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan yang terjadi pada 30 Januari lalu. Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pencurian buah sawit ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap sektor perkebunan di wilayah Tabalong.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat berujung hukuman pidana.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad