Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tabalong Terungkap, Pria 53 Tahun Diamankan Satreskrim
WARTABANJAR.COM, TANJUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari petugas UPTD DP3AP2KB bersama seorang saksi terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun.
Korban diketahui memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang. Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan telah terjadi persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Diamankan di Kelurahan Tanjung
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., memimpin proses penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku diamankan pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, serta pada Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini, HAR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang warna hitam, serta satu lembar pakaian dalam perempuan.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar:
Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan kelompok rentan. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad