WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan.
Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas salah satu warga Desa Sungai Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Baca juga:Polres Banjar Amankan 11 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Berbekal informasi masyarakat Pada Hari Kamis (7/11) sekitar pukul 21.30 Wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerabekan salah satu rumah di desa Sungai Ketapi Rt 03 yang merupakan rumah tinggal MS (43).
Saat penggerebekan MS sedang berada di dalam rumah, kemudian MS diamankan oleh unit Opsnal dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sei Ketapi.
Polisi pun segera melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal MS hingga ditemukan 10 paket narkoba dengan berat 2,34 gram.
Barang itu dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus plastik warna hitam di dalam cangkang telur.
Barang itu pun ditemukan masih dibungkus lagi dengan plastik warna hitam di dalam lubang closed rumah milik MS.
Pada saat ditanyakan kepemilikan barang tersebut MS mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang kukti diamankan di Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:Polres Banjar Gagalkan Peredaran 77 Gram Sabu dan Sergap 11 Tersangka