Barang itu pun ditemukan masih dibungkus lagi dengan plastik warna hitam di dalam lubang closed rumah milik MS.
Pada saat ditanyakan kepemilikan barang tersebut MS mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang kukti diamankan di Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:Polres Banjar Gagalkan Peredaran 77 Gram Sabu dan Sergap 11 Tersangka
Sebelumnya MS pernah menjadi pesakitan dalam perkara yang sama beberapa waktu yang lalu.
Hasil Pemeriksaan sementara MS dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Alfi)
Editor: purwoko







