WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Intan 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 12 hingga 25 Mei 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan dari hasil operasi tersebut polisi mengungkap 14 laporan polisi dengan jumlah 14 tersangka.
“Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Heri.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,1 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 740 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga Kebakaran Hebat di Gang Kalimantan 1 Banjarmasin Luluhlantakkan Rumah dan Harta Diansyah
Baca Juga Tips 5 Cara Jantung Tetap Sehat, Tak Disuka ‘Kaum Rebahan
Dalam operasi tersebut, Polres Tabalong berhasil mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan. Dari empat Target Operasi (TO), seluruhnya berhasil diungkap oleh petugas.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap 10 kasus Non Target Operasi (Non TO), sehingga keseluruhan sasaran Operasi Antik Intan 2026 dapat tercapai dengan baik.
Heri menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.







