Masih Ribuan Caleg Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan, Simak Ini Deadline-nya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 kini tengah menunggu pelantikan untuk periode baru yakni 2024-2029. Namun bagaimana jika para caleg belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK?

    Batas waktu pelaporan juga telah ditegaskan melalui aturan PKPU.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Dengan demikian KPK kini masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.

    Baca juga:KPU Kalsel Resmi Tetapkan 55 Caleg Terpilih Duduki DPRD Kalsel, ini Rinciannya

    “Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya, yakni sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024).

    Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.

    Terancam tidak dilantik

    Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

    “Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

    Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI