WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk yang ditarik ke Kejaksaan Agung usai viralnya kasus videografer Amsal Sitepu, ternyata memiliki utang mencapai Rp 800 juta.
Utang itu terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Danke Rajagukguk pada 3 Maret 2026.
Saat ini, Danke Rajagukguk dan sejumlah jaksa di Kejari Karo menjalani eksaminasi atau klarifikasi di Kejaksaan Agung.
Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel, Hujan Merata pada Sore Hari
“Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Para jaksa itu diduga melakukan tindakan profesional dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk:
Dia ditugaskan sebagai Kajari Karo pada 13 OPktober 2025 berdasar SK Nomor Kep IV-1425 tahun 2025 yang diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Pelantikan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo dilakukan pada 5 November 2025.
Danke Rajagukguk menggantikan Darwis Burhansyah yang bergeser menjadi Kajari Tanjung Perak, Jawa Timur.
Pelantikan Danke Rajagukguk adalah sejarah karena menjadi perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo.
Dia adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.





