WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Satresnarkoba Polres Banjar kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni MS (42) di Jalan Batuah, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (1/2/2024) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan, MS (42) diamankan beserta barang bukti 14,79 gram sabu.
“Pelaku diamankan bersama satu paket sabu seberat 14,79 gram, uang tunai Rp400 ribu, plastik klip, dan handphone,” ujar AKP H Suwarji, Sabtu (3/1/2024) sore.
Penangkapan MS (42) berawal dari pengembangan kasus penangkapan MSF yang mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika dari MS (42).
MS (42) kemudian dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. (nurul octaviani)
Editor: Yayu