WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polres Banjar mengungkap alasan suami N (38) sempat beberapa kali dibawa ke Polsek usai kasus pembunuhan di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan sekaligus menghindari munculnya tuduhan yang mengarah kepada suami korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda mengatakan, suami korban diperiksa karena menjadi orang pertama yang menemukan jasad istrinya di lokasi kejadian.

”Kami melakukan pemeriksaan karena beliau yang pertama kali menemukan korban,” ujarnya saat diwawancara, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi psikologis suami korban yang masih syok setelah menemukan istrinya meninggal dunia.

Baca Juga: Berawal dari Ucapan “Dasar Bungul”, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Pengaron Banjar

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pengaron Banjar Terungkap Setelah Hampir Tiga Pekan, Cucu Pelaku Jadi Kunci

"Pastinya suami korban ini syok," katanya.

Pasya menjelaskan, pemeriksaan tersebut bukan berarti suami korban terlibat dalam perkara tersebut.

”Kami amankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, karena pasti banyak tuduhan yang mengarah ke beliau sebagai orang yang pertama kali menemukan korban,” ungkapnya.

"Beberapa kali kami sering panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan tambahanguna melengkapi proses penyidikan," jelas Pasya lebih lanjut.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polres Banjar setelah menetapkan AS (60) sebagai tersangka pembunuhan terhadap N (38) pada Senin (22/6/2026) lalu.

AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Banjar dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.

”Tersangka inisial AS sudah kami amankan di Polres dan proses sudah naik ke tahap penyidikan,” tutup Pasya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu