WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Akibat menganiaya S hingga terluka, IB harus diamankan di Polsek Simpang Empat.
Korban S dikabarkan mengalami luka di tangan kirinya akibat kejadian ini.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Alhamidie melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Desember 2023 lalu, ketika korban menjemput keluarganya untuk ke acara ulang tahun.
“Namun saat selesai acara dan korban ingin pulang, pelaku tiba-tiba mengadang dengan sebilah pisau hendak menusukkannya ke korban,” ungkap AKP H Suwarji, Sabtu (3/1/2024).







