DPMPTSP Tanah Laut Tegaskan Perizinan Toko Modern Harus Melalui Kajian Perda dan Tata Ruang
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut, menegaskan keberadaan toko modern di wilayahnya wajib melalui kajian ketat dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) di Pelaihari, Kamis (06/08/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Laut, Budi Adrian Sutanto, usai menjadi narasumber dalam siaran Radio Tuntung Pandang 102,3 FM pada program Tala Menyapa bertema "Satu Pintu, Sejuta Kemudahan".
Penjelasan ini merespons berbagai aspirasi dan pertanyaan warga, terkait maraknya pembangunan toko ritel modern serta perizinan pengelolaan parkir di daerah.
"Berbagai toko modern memang harus ada kajian, ada perda yang menaungi. Jadi terkait bagaimana terbitnya atau kenapa maraknya toko modern, ada perda yang menaunginya dan ada kajian per wilayah per kecamatan terkait penataan kota," ujar Budi.
Mengenai mekanisme perizinan yang membutuhkan verifikasi teknis di lapangan, Budi menekankan bahwa DPMPTSP tidak berdiri sendiri.
Setiap pemohon wajib mengantongi rekomendasi teknis dari dinas terkait, sebelum izin resmi diterbitkan.
"Memang ada beberapa perizinan yang memerlukan rekomendasi dinas teknis. Memang harus secara detail dikaji dan diverifikasi oleh dinas teknis, sebelum menerbitkan rekomendasi yang menjadi dasar kami menerbitkan perizinan," jelasnya.
Baca Juga: Kadishub Tanah Laut Imbau Masyarakat Lakukan Uji KIR Gratis
Baca Juga: Dinas P3AP2KB Tanah Laut Seleksi Ketat Duta GenRe 2026, Alfatih dan Nadia Jadi Pemenang
Selain menata perizinan usaha, DPMPTSP Tanah Laut terus mempermudah akses dokumen masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Salah satunya menghadirkan layanan pembuatan paspor, bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham/Imigrasi Kalimantan Selatan.
Layanan ini sangat membantu memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat lokal, khususnya para calon jemaah umrah.
"Paspor itu kerja sama PKS dengan Dirjen Imigrasi melalui Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan. Pendaftarannya melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 50 paspor per bulan di MPP," ungkap Budi.