WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman, di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (04/08/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 13,92 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110, mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Jaro.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Kamis (06/08/2026).

Kasus pertama diungkap di sebuah rumah di Desa Solan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial F (36), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,44 gram. 

Baca Juga: Cegah Karhutla, Polres Tabalong Ajak Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Baca Juga: Polres Tabalong Patroli Dialogis di SPBU, Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan BBM

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sekop dari sedotan, lima plastik klip kosong, korek api gas, sebuah tas kecil, plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pada pengungkapan kedua di Desa Namun, Kecamatan Jaro, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUR alias UK (43), warga setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih mencapai 13,48 gram. 

Polisi juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik bekas makanan, plastik besar warna hitam, tas warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.