Dana Kampanye Lebih dari Ini, Paslon Bisa Didiskualifikasi


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal dua hari.

    Pada 9 Desember masyarakat di wilayah yang menggelar akan memberikan hak suaranya untuk memilih kepala daerah.

    Kalimantan Selatan akan menggelar 8 Pilkada, yakni provinsi, 5 kabupaten, dan 2 kota.

    Menjelang pemungutan suara, pasangan calon diminta menyerahkan laporan dana kampanye.

    Untuk Pilkada Kalsel, pada MInggu (6/12/2020) telah diserahkan laporan dana kampanye oleh tim kampanye masing-masing.

    Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin, mengingatkan pasangan calon kepala daerah pengeluaran dana kampanye tak boleh melebihi dari Rp 60 milliar.

    Hal itu, ujarnya, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2020.

    PKPU No 12 Tahun 2020 berisi tentang perubahan atas PKPU No 5Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    “Sesuai aturan tersebut, maksimal dana kampanye yang dikeluarkan pasalon adalah Rp 60 miliar, jika lebih dari itu maka akan paslon didiskualifikasi,” jelasnya.

    Zazin menyampaikan itu, usai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dua paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, Minggu (6/12/2020) sore.

    Dia mengatakan, penyampaian laporan dana kampanye adalah kewajiban paslon Gubernur, Walikota maupun Bupati.

    Zazin mengungkapkan, paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 1 menyerahkan LPPDK ke KPU pada pukul 16.46 Wita.

    Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Anggota NII, Jabatannya Tak Sembarangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI