WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Dinilai tidak bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal usahanya, tiga perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibekukan izinnya.

Total luas lahan yang terbakar di konsesi ketiga perusahaan tersebut yakni sekitar 662 hektare.

"Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha, dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan Polda," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai mengecek penanganan karhutla di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

Video: Tangis 6 ABK Virgo Transport 8 Pecah Saat Ditelepon Dedi Mulyadi

Baca juga: Pencarian Bawah Laut Tenggelamnya Kapal Virgo Gagal Lagi, Nasib 129 Penumpang Belum Jelas

Tiga perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim) dan Paser.

Di Berau, perusahaan itu adalah PT Puji Sempurna Raharja (PSR).

Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam seluas 14.605 hektare dinilai harus bertanggung jawab atas terbakarnya lahan 82,26 hektare.

Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur. 

Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman tersebut memiliki konsesi seluas 29.429 hektare dengan areal terbakar mencapai 48,57 hektare.

"Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini," ujar Raja Juli.

Sementara areal terbakar paling luas berada di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser.

Dari luas konsesi 15.336 hektare, tercatat sebanyak 531 hektare arealnya terbakar.

Pemerintah juga menyegel empat perusahaan di Kalimantan Timur terkait penanganan karhutla. 

Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari 50 perusahaan di delapan provinsi yang telah dikenai penyegelan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kawasan konsesi yang terdampak kebakaran.