WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jembatan Banyiur Luar di Kelurahan Basirih sudah diperbaiki setelah sempat ambles.

Pada 2 September 2026 lalu, jembatan itu ambels sekitar 20 sentimeter.

Jembatan itu akhirnya selesai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarmasin pada Kamis (10/9/2025) sehingga bisa lagi dilewati masyarakat, dengan ketentuan beratnya maksimal 5 ton.

Meski demikian, bukan berarti permasalahan itu langsung selesai.

DPRD Kota Banjarmasin melalui Ketua Komisi III, M Ridho Akbar tetap mendesak agar permasalahan amblesnya Jembatan Banyiur itu diungkap.

Apalagi, beredar di masyarakat yang menyebut penyebab amblesnya jembatan itu karena sering melintasnya truk bermuatan berat.

Sebagai langkah awal, Dinas Perhubutan (Dishub) menggali keterangan dari masyarakat sekitar jembatan. 

Baca Juga: Di Depan DPRD Kota Banjarmasin, Wali Kota Jelaskan Alokasi APBD Perubahan 2026

Baca Juga: Sikapi Keresahan Masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin Desak BPS Jelaskan Metodologi Desil

Dari keterangan warga yang mengetahui lalu lalangnya kendaraan di jembatan dapat dijadikan sebagai petunjuk awal.

Ridho juga mendesak agar di jembatan dan sejumlah titik di sekitar kawasan itu nantinya dipasangi kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui sekaligus merekam ada tidaknya truk bermuatan dengan tonase besar yang lewat.

Sementara untuk mengungkap penyebab amblesnya jembatan, bisa berkoordasi dengan warga yang memiliki CCTV yang mengarah ke jembatan.

“Dari bukti visual itu akan ketahuan pelat nomornya, jenis kendaraannya, kapan melintasnya, termasuk membuktikan keberadaan truk fuso bermuatan berat tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan Ridho, penanganan yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak boleh sekadar tambal sulam perbaikan fisik jembatan semata. 

Harus ada efek jera berupa penindakan hukum jika nantinya terbukti ada armada yang melanggar ketentuan kelas jalan dan memaksakan muatan.

“Fokus kita bukan cuma memikirkan bagaimana cara menambal jembatannya, tapi mengusut tuntas apa pemicu utamanya sampai bisa ambles, kalau memang terbukti ada angkutan barang yang memuat melebihi beban kapasitas jembatan, sanksi tegas harus langsung ditegakkan,” ujar Ridho.